Pembentukan POS Upaya Kesehatan Kerja
Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK) adalah bentuk pemberdayaan masyarakat di kelompok pekerja informal utamanya di dalam upaya promotif, preventif untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerja.
Pos UKK merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap derajat kesehatan pekerja informal yang diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terutama pada Bab XII Pasal 164-166 bahwa pemerintah memberikan dorongan dan bantuan untuk perlindungan pekerja, baik pekerja formal maupun pekerja informal agar dapat hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. Tujuan dibentuknya Pos UKK adalah untuk :
- Meningkatkan pengetahuan pekerja tentang kesehatan kerja
- Meningkatkan kemauan dan kemampuan pekerja menolong diri sendiri
- Meningkatkan akses pelayanan kesehatan kerja pada pekerja
- Meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan pekerja terhadap
- Meningkatkan peran aktif masyarakat, kelompok masyarakat dalam bidang kesehatan kerja
Puskesmas Batuceper bekerja sama dengan lintas sektor dalam upaya peningkatan status kesehatan bagi pekerja baik formal maupun informal.