DETAIL MAKLUMAT

HAK dan KEWAJIBAN PASIEN

HAK dan KEWAJIBAN PASIEN

Hak Pasien 

  1. Memperoleh Layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
  2. Memperoleh Layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
  3. Memperoleh Layanan yang efektif dan efisien 
  4. Memilih dokter/ petugas sesuai keinginan jika memungkinkan 
  5. Mendapatkan Privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
  6. Mendapatkan Informasi meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko, dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan 
  7. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan 
  8. Menyampaikan keluhan atau pengaduan atas pelayanan yang diterima secara sopan
  9. Memperoleh informasi tentang hal dan kewajiban pasien
  10. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas 


Kewajiban Pasien 

  1. Mematuhi Peraturan yang berlaku di Puskesmas
  2. Membawa Kartu Identitas (KTP, KK, Kartu Asuransi)
  3. Membawa kartu berobat
  4. Menggunakan fasilitas puskesmas secara bertanggungjawab 
  5. Menghormati Hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lain yang bekerja di Puskesmas
  6. Memberi informasi yang jujur, lengkap dan akurat tentang masalah kesehatannya
  7. Mematuhi rencana terapi, nasihat dan petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterma sesuai peraturan daerah yang berlaku
  9. Menandatangani informed consent baik persetujuan atau penolakan terhadap tindakan medis yang dilakukan