Puskesmas mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas pemeliharaan kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya sehingga puskesmas harus dapat menjalankan fungsi dan program pokok kesehatan tersebut. Program puskesmas merupakan wujud dari pelaksanaan ketiga fungsi, yaitu : Sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, Sebagai pusat pemberdayaan masyarakat dan keluarga, Sebagai pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama.