PROFIL
Visi
Mewujudkan Masyarakat Wilayah UPT Puskesmas BatuceperKota Tangerang yang Sehat dan Mandiri
Misi
UPT Puskesmas Batuceper memiliki motto yang bisa diimplementasikan dengan karakter puskesmas. Motto UPT Puskesmas Batuceper yaitu:
“Anda sehat, Kami Bahagia”
UPT Puskesmas Batuceper memiliki tata nilai yang menjadi dasar nilai dalam bertindak bagi semua pegawai. Adapaun tata nilai UPT Puskesmas Batuceper disingkat dengan istilah “PASTI”
P: Profesional yaitu sikap bekerja sepenuh hati, memberikan segenap kemampuan dan ketrampilan dalam melaksanakan segala tugas yang telah diberikan dengan penuh tanggung jawab dan tuntas.
A: Amanah yaitu dapat di percaya.
S: Sinergis adalah membangun dan memastikan hubungan Kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas.
T: Tanggung jawab adalah sikap dan perilaku yang mencerminkan kesanggupan untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya.
I: Inovatif adalah kemampuan atau upaya untuk menciptakan sebuah karya atau produk baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
UPT Puskesmas Batuceper berada di wilayah Kecamatan Batuceper terdiri dari empat kelurahan yaitu Kelurahan Batuceper, Batusari, Batujaya dan Kebon Besar. Wilayah kerja UPT Puskesmas Batuceper merupakan wilayah persawahan, perumahan rakyat, kompleks perumahan, kawasan industri, dan rawa / empang, dengan Luas wilayah kerja UPT Puskesmas Batuceper adalah 5,28 km2.ha. Jarak dan waktu tempuh ke Puskesmas terjauh, yaitu 2,8 km dan waktu tempuh menuju Puskesmas 10 menit. UPT Puskesmas Batuceper yang beralamat di Jalan Daan Mogot Km 21 No 257 Kelurahan Batuceper Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Jalan yang ditempuh ke Puskesmas dapat dilalui oleh kendaraan (transportasi cukup lancar) dan tidak ada kendala untuk menjangkau Puskesmas tersebut. Berdasarkan data dari sasaran PIS PK Tahun 2021 jumlah penduduk di wilayah kerja UPT Puskesmas Batuceper tahun 2022 adalah 59.502 jiwa; jumlah Kepala Keluarga di wilayah kerja UPT Puskesmas Batuceper adalah 13.150.
Hak Pasien :
1. Memperoleh informasi mengenai Tata Tertib dan Peraturan yang berlaku di Puskesmas;
2. Memperoleh informasi tentang Hak dan Kewajiban Pasien;
3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga Pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
7. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya;
8. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan Tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
9. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
10. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas;
11. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya;
12. Mengeluhkan Pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan.
Kewajiban Pasien :
1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas;
2. Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggung jawab;
3. Menghormati Hak Pasien lain, pengunjung dan Hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas;
4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Puskesmas dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya;dan
8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.