PELATIHAN PENGELOLAAN WEB DINAS (PPID) TAHUN 2024
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Banten bersinergi bersama BPSDMD Provinsi Banten untuk menyelanggarakan kegiatan Pelatihan Pengelolaan Web Dinas (PPID) secara virtual/online, Jumat (22/3/2024).
Narasumber berasal dari DISKOMINFO Provinsi Banten, yaitu Dino Pramono selaku system analis. Ada beberapa hal yang menjadi kewajiban badan publik sebagaimana terdapat dalam UU KIP salah satunya mendokumentasikan; menyediakan dan melayani permintaan informasi publik, dalam hal ini bisa melalui website dinas masing-masing, ujarnya.
"dalam menyediakan informasi publik pada website, ada informasi yang wajib diumumkan adapula yang dikecualikan seperti informasi yang membahayakan negara,dll" sambungnya.
Terdapat pula SOP/standar layanan informasi publik, standar layanan wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan perlindungan data pribadi.
"Layanan informasi publik wajib menyesuaikan dan menggunakan perangkat teknologi informasi yang berkembang, contohnya adanya fitur voice to text maupun sebaliknya untuk memudahkan penyandang disabilitas" kata Dino.
Selain website, media penyebarluasan informasi publik dapat melalui :
1. Papan pengumuman
2. Media sosial PPID dan/atau Badan Publik; dan/atau
3. Aplikasi berbasis teknologi informasi.
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.