KREDENSIALING FASKES MITRA BPJS

facebook sharing button
twitter sharing button
whatsapp sharing button
telegram sharing button
gmail sharing button
sharethis sharing button

Kredensialing berasal dari kata kredensial artinya sertifikat, surat atau pernyataan yang menyatakan kemampuan seseorang melakukan sesuatu. Kredensialing merupakan kegiatan peninjauan dan penyimpanan data-data fasyankes berkaitan dengan pelayanan profesinya yang mencakup lisensi, analisa pola praktek dan sertifikasi. Kredensialing BPJS adalah proses evaluasi fasilitas kesehatan dan penyedia layanan kesehatan guna menentukan kelayakan mereka untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Penilaiannya didasarkan pada aspek sumber daya manusia, sarana prasarana, Sistem informasi dan komunikasi, peralatan medis dan obat-obatan, lingkup pelayanan dan komitmen mutu. Tujuan kredensialing untuk memastikan bahwa fasilitas dan penyedia layanan kesehatan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas kepada seluruh masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Proses kredensialing berbeda dengan akreditasi, hanya menetapkan standar tertentu yang telah dipenuhi oleh fasilitas kesehatan yang ditinjau secara berkala.  Fasilitas serta penyedia layanan kesehatan yang telah diberi kredensial harus menjalani proses kredensialing ulang atau rekredensialing.

 UPT Puskesmas Jurumudi Baru melaksanakan kredensialing pada Jumat,(19/07/2024) melakukan penilaian dengan cara kunjungan langsung,. Tim kredensialing terdiri dari Dinas Kesehatan, BPJS. Manfaat rekredensialing adalah  mendukung penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas bagi peserta JKN, mendukung persyaratan hukum, mendorong persaingan fasilitas kesehatan untuk menjadi penyelenggara JKN serta menghindari penerimaan fasilitas kesehatan dan  penyedia layanan kesehatan berkualitas rendah. Sebagaimana diketahui, kredensialing merupakan suatu kegiatan dari BPJS Kesehatan untuk melakukan kualifikasi Fasyankes dengan peninjauan dan penyimpanan data-data Fasyankes berkaitan dengan pelayanan profesinya yang mencakup lisensi, riwayat malpraktek, analisa pola praktek dan sertifikasi. 

Kegiatan ini juga merupakan evaluasi untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, profesional, dan memuaskan.