KREDENSIALING FASKES MITRA BPJS
Kredensialing berasal dari kata kredensial
artinya sertifikat, surat atau pernyataan yang menyatakan kemampuan seseorang
melakukan sesuatu. Kredensialing merupakan kegiatan peninjauan dan penyimpanan
data-data fasyankes berkaitan dengan pelayanan profesinya yang mencakup
lisensi, analisa pola praktek dan sertifikasi. Kredensialing BPJS adalah proses
evaluasi fasilitas kesehatan dan penyedia layanan kesehatan guna menentukan
kelayakan mereka untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Penilaiannya
didasarkan pada aspek sumber daya manusia, sarana prasarana, Sistem informasi
dan komunikasi, peralatan medis dan obat-obatan, lingkup pelayanan dan komitmen
mutu. Tujuan kredensialing untuk memastikan bahwa fasilitas dan penyedia
layanan kesehatan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan
untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas kepada seluruh masyarakat
peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Proses kredensialing berbeda dengan
akreditasi, hanya menetapkan standar tertentu yang telah dipenuhi oleh
fasilitas kesehatan yang ditinjau secara berkala. Fasilitas serta
penyedia layanan kesehatan yang telah diberi kredensial harus menjalani proses
kredensialing ulang atau rekredensialing.
UPT Puskesmas Jurumudi Baru melaksanakan kredensialing
pada Jumat,(19/07/2024) melakukan penilaian dengan cara kunjungan langsung,.
Tim kredensialing terdiri dari Dinas Kesehatan, BPJS. Manfaat rekredensialing
adalah mendukung penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas bagi
peserta JKN, mendukung persyaratan hukum, mendorong persaingan fasilitas
kesehatan untuk menjadi penyelenggara JKN serta menghindari penerimaan
fasilitas kesehatan dan penyedia layanan kesehatan berkualitas
rendah. Sebagaimana diketahui, kredensialing merupakan suatu kegiatan dari
BPJS Kesehatan untuk melakukan kualifikasi Fasyankes dengan peninjauan dan
penyimpanan data-data Fasyankes berkaitan dengan pelayanan profesinya yang
mencakup lisensi, riwayat malpraktek, analisa pola praktek dan
sertifikasi.
Kegiatan ini juga merupakan evaluasi untuk
memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)
memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, profesional, dan memuaskan.