PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. PASIEN BEROBAT KE POLI
- Pasien BPJS : Fc KTP, Fc KK, dan Kartu peserta Jaminan (BPJS)
- Pasien Umum : Fc KTP dan Fc KK
- Pasien dengan KTP Kota Tangerang ( Bebas Biaya )
- Pasien mempunyai BPJS dan KTP luar Kota Tangerang max. 3 kali berobat setelah itu kena biaya sesuai perwal yang berlaku
- Pasien tidak mempunyai BPJS dan KTP Luar Kota Tangerang kena biaya sesuai perwal yang berlaku
2. PASIEN UNTUK RUJUKAN
Pasien di wajibkan BPJS di UPT Periuk Jaya
- Fc KTP
- Fc KK
- Kartu peserta Jaminan (BPJS)
- Rujukan lama jika memperpanjang rujukan
3. PASIEN UGD DAN PONED ( PERSALINAN )
- Pasien yang memiliki BPJS faskes Puskesmas Periuk Jaya : Fc KTP, Fc KK, dan Kartu peserta Jaminan (BPJS)
- Pasien dengan KTP Kota Tangerang ( Bebas Biaya )
- Pasien mempunyai BPJS dan KTP luar Kota Tangerang max. 3 kali berobat setelah itu kena biaya sesuai perwal yang berlaku
- Pasien tidak mempunyai BPJS dan KTP Luar Kota Tangerang kena biaya sesuai perwal yang berlaku