DETAIL MAKLUMAT

syarat administrasi

syarat administrasi

PERSYARATAN ADMINISTRASI 

1. PASIEN BEROBAT KE POLI 

  • Pasien BPJS : Fc KTP, Fc KK, dan Kartu peserta Jaminan (BPJS)
  • Pasien Umum : Fc KTP dan Fc KK
  • Pasien dengan KTP Kota Tangerang ( Bebas Biaya ) 
  • Pasien mempunyai BPJS dan KTP luar Kota Tangerang max. 3 kali berobat setelah itu kena biaya sesuai perwal yang berlaku 
  • Pasien tidak mempunyai BPJS dan KTP Luar Kota Tangerang kena biaya sesuai perwal yang berlaku 

2. PASIEN UNTUK RUJUKAN

Pasien di wajibkan BPJS di UPT Periuk Jaya

  • Fc KTP
  • Fc KK
  • Kartu peserta Jaminan (BPJS)
  • Rujukan lama jika memperpanjang rujukan 

3. PASIEN UGD DAN PONED ( PERSALINAN )

  • Pasien yang memiliki BPJS faskes Puskesmas Periuk Jaya : Fc KTP, Fc KK, dan Kartu peserta Jaminan (BPJS)
  • Pasien dengan KTP Kota Tangerang ( Bebas Biaya ) 
  • Pasien mempunyai BPJS dan KTP luar Kota Tangerang max. 3 kali berobat setelah itu kena biaya sesuai perwal yang berlaku 
  • Pasien tidak mempunyai BPJS dan KTP Luar Kota Tangerang kena biaya sesuai perwal yang berlaku