DETAIL MAKLUMAT
STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS GEMBOR
1.
STANDAR PELAYANAN
A.
Persyaratan
1) Umum
Menunjukkan identitas diri berupa KTP, KK atau kartu JKN sesuai dengan faskes
pertama di Puskesmas Gembor, jika faskes pertamanya bukan Puskesmas Gembor maka bisa dilayani maksimal 3 kali
kunjungan dalam waktu maksimal 1 bulan. Jika kunjungan sudah lebih dari 3
kali dan jarak kunjungan sudah lebih
dari 1 bulan akan diberlakukan tarif sesuai Peraturan yang berlaku.
2)
Khusus
Pasien Ibu Hamil harap membawa buku KIA
(jika sudah punya)
Pasien Rujuk Balik (PRB) wajib membawa kartu PRB
Pasien TB dan Kusta wajib membawa kartu berobat
Pasien anak umur < 18 tahun wajib ada pendamping/wali
B.
Sistem Mekanisme dan
Prosedur
1)
Pasien mengambil Nomor
antrian
2)
Petugas pendaftaran
memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
3)
Pasien ke loket pendaftaran
sesuai dengan nomor antrian yang dipanggil
4)
Setelah didaftarkan, pasien
menunggu di ruang tunggu sesuai ruangan yang dituju
5)
Setelah dilakukan
pemeriksaan pasien bisa melakukan pengambilan obat/pemeriksaan
laboratorium/pulang sesuai dengan hasil Analisa dokter/tenaga kesehatan.
C.
Jangka Waktu Layanan
1)
Pemeriksaan dokter 5 s/d 10 menit
2)
Tindakan operasi kecil 30
s/d 60 menit
3)
Pemeriksaan kebidanan 10
s/d 20 menit
4)
Pemeriksaan Gigi 5 s/d 10
menit
5)
Tindakan pencabutan gigi 5
s/d 30 menit
6)
Tindakan penambalan gigi 10
s/d 60 menit
7)
Pemeriksaan Laboratorium 30 s/d 120 menit
8)
Pemeriksaan dahak TCM 5 s/d
7 hari
9)
Surat Keterangan Sehat 5
s/d 10 menit
(Waktu penyelesaian yang tersebut
di atas adalah waktu rata-rata, tidak termasuk faktor penyulit dan waktu tunggu
antrian)
D.
Biaya/Tarif
1)
Pasien dengan kartu JKN
mengikuti aturan yang berlaku pada BPJS
2) Peserta JKN yang TIDAK terdaftar di Puskesmas Gembor dapat mengakses
pelayanan rawat jalan tingkat pertama untuk paling banyak 3 (tiga) kali
kunjungan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan di Puskesmas Gembor.
3) Pasien peserta JKN yang TIDAK terdaftar di Puskesmas Gembor dan
sudah dilayanani lebih dari 3 kali atau sudah lebih dari satu bulan akan diarahkan
utk kembali ke FKTP asalnya, bila masih tetap ingin mendapatkan pelayanan di
Puskesmas Gembor maka dikenakan tarif sesuai peraturan yang berlaku
4)
Pemeriksaan yang dilakukan
diluar ketentuan BPJS akan dikenakan tarif sesuai Peraturan yang berlaku
5)
Pasien bukan peserta JKN
dikenakan biaya sesuai peraturan yang berlaku
6) Pasien bukan peserta JKN dan ber KTP Kota Tangerang yang
keberatan atas biaya yang dikenakan bisa mengajukan keberatan dengan mengisi
formulr yang disediakan.
7)
Pasien bukan peserta JKN
dan ber KTP di luar Kota Tangerang akan dikenakan biaya sesuai peraturan yang
berlaku
8)
Semua pemeriksaan atas
permintaan sendiri dikenakan biaya sesuai peraturan yang berlaku
(Contoh: MCU, Surat keterangan sehat, Surat kematian dll)
9)
Semua biaya yang akan
dibebankan kepada pasien wajib dijelaskan oleh petugas pada saat pasien
mendaftar atau saat akan diperiksa atau saat akan dilakukan tindakan.
E.
Produk Pelayanan
1)
UKP
a.
Pemeriksaan Kesehatan Anak,
Umum dan Lansia
b.
Pemeriksaan Kesehatan Ibu
hamil, Bayi, Keluarga Berencana
c.
Pemeriksaan Kesehatan Gigi
d.
Pemeriksaan Penyakit
Menular (TB, Kusta, IMS/HIV-AIDS dll)
e.
Pemeriksaan Laboratorium
Darah, Kimia darah, Urine, Faeces dll)
f.
Pemeriksaan dan konsultasi Kesehatan
Jiwa
g.
Pemeriksaan dan konsultasi Gizi
h.
Klinik Sanitasi (Konsultasi
Sanitasi/Kesehatan Lingkungan)
i.
Imunisasi Dasar dan Booster
pada Bayi dan Anak
j.
Vaksinasi Covid
k.
Pelayanan Persalinan
l.
Home Visit
m.
Pelayanan Ambulan Gratis
n.
Pemeriksaan Haji
2)
UKM
a.
Promosi Kesehatan
b.
Pelayanan Kesehatan
Masyarakat untuk Ibu hamil, Bayi, Balita, Anak usia pendidikan dasar, remaja, usia
produktif dan Lansia
c.
Pelayanan Kesehatan Gizi
Masyarakat
d.
Pelayanan Kesehatan
Lingkungan
e.
Penanggulangan Penyakit
menular dan penyakit tidak menular
f.
Pelayanan UKBM (Kelas Ibu
Hamil, Posyandu Balita, Posyandu Lansia, Posbindu PTM)
g.
Pelayanan kesehatan gigi
masyarakat
3)
Administrasi
a.
Surat Keterangan Sehat
b.
Surat Keterangan Sakit
c.
Surat Keterangan Kematian
(*SKB)
d.
Surat Keterangan Layak
Kawin
4)
Pendidikan
a.
Lahan praktik untuk peserta
didik SMU/K
b.
Lahan praktik untuk
mahasiswa Diploma, Sarjana, Pasca Sarjana, Profesi
c.
Lahan untuk penelitian
kesehatan masyarakat
F.
Sarana, Prasarana atau
Fasilitas
1)
Ruang tunggu
2)
Ruang pendaftaran
3)
Ruang periksa dan tindakan
4)
Ruang persalinan dan pasca
persalinan
5)
Ruang Laboratorium
6)
Ruang Farmasi
7)
Ruang bermain
8)
Ruang menyusui
9)
Ruang pertemuan
10)
Toilet difable dan Lansia
11)
Parkir mobil dan motor
12)
Instalasi pengolahan limbah
13)
Air minum untuk pengunjung
2.
UMPAN BALIK DARI PENGGUNA
LAYANAN
Kami sangat mengharapkan penilaian dan
masukan dari Masyarakat tentang sarana, prasarana dan pelayanan yang kami
berikan di Puskesmas melalui Survei
Kepuasan Masyarakat dan bagi penerima layanan di Posyandu silakan mengisi Survei Kepuasan
Kesehatan Masyarakat.
Bagi para peserta JKN/KIS silakan mengisi KESSAN
(Kesan dan Pesan Setelah Pelayanan).
3.
PENGELOLAAN PENGADUAN
Kami selalu berusaha untuk memberikan
pelayan terbaik dan professional kepada Masyarakat, akan tetapi bila ada
pelayanan yang masih belum sesuai dengan harapan masyarakat, kami siap menerima
saran dan aduan yang bapak/ibu ajukan kepada kami. Silakan sampaikan kepada
kami melalui Saran dan Aduan
4.
PELAYANAN KHUSUS
Pelayanan khusus kami berikan kepada para
lansia dan penyandang disabilitas. Silakan hubungi petugas kami saat anda
mengunjungi Puskesmas Gembor
5.
ATRIBUT
Semua staf Puskesmas Gembor menggunakan tanda
pengenal pegawai.
Seragam yang berlaku pada Puskesmas Gembor :
Senin, Selasa : Pakaian Coklat khaki
Rabu : Atasan putih, bawahan
hitam
Kamis : Atasan batik, bawahan
gelap atau dress batik
Jum’at : Baju koko putih, bawahan
gelap atau baju muslim putih
Sabtu : Baju olah raga Dinas
Kesehatan
6.
PELAYANAN TERPADU
Pelayanan terpadu bekerjasama dengan lintas
sektor terkait adalah
A.
Bagi ibu hamil yang
melahirkan di Puskesmas Gembor akan mendapatkan pelayanan kependudukan berupa
Kartu Keluarga yang baru, Akte anak yang baru lahir, Kartu identitas Anak
secara gratis
B.
Pelayanan pendaftaran
peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Kota Tangerang, bukan Peserta
Penerima Upah (PPU)