DETAIL MAKLUMAT

TARIF PELAYANAN

TARIF PELAYANAN

TARIF PELAYANAN PUSKESMAS BUGEL BERDASARKAN PERDA NO 1 TAHUN 2025

1.      Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Tangerang. Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kesehatan yang dilakukan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat. Tarif Perda lebih lengkapnya dapat diakses melalui link berikut : PUSKESMAS | Detail Berita