DETAIL MAKLUMAT

PERSYARATAN ADMINISTRASI

PERSYARATAN ADMINISTRASI

PERSYARATAN ADMINISTRASI

1. PASIEN BEROBAT KE PUSKESMAS

  • Pasien BPJS : Fc KTP, Fc KK, dan Kartu peserta Jaminan (BPJS)
  • Pasien Umum : Fc KTP dan Fc KK
  • Pasien dengan KTP Kota Tangerang wilayah kerja Puskesmas Bugel (tidak dikenakan biaya konsultasi) 
  • Pasien mempunyai BPJS dan KTP luar Kota Tangerang max. 3 kali kunjungan setelah itu dikenakan biaya sesuai perda yang berlaku 
  • Pasien tidak mempunyai BPJS dan KTP Luar Kota Tangerang dikenakan biaya sesuai perda yang berlaku 

2. PASIEN RUJUKAN

Pasien di wajibkan BPJS di UPT Puskesmas Bugel

  • Fc KTP
  • Fc KK
  • Kartu peserta Jaminan (BPJS)
  • Membawa rujukan lama dan surat kontrol rumah sakit jika memperpanjang rujukan