PERSYARATAN
ADMINISTRASI
1. PASIEN BEROBAT KE PUSKESMAS
- Pasien
BPJS : Fc KTP, Fc KK, dan Kartu peserta Jaminan (BPJS)
- Pasien
Umum : Fc KTP dan Fc KK
- Pasien
dengan KTP Kota Tangerang wilayah kerja Puskesmas Bugel (tidak dikenakan
biaya konsultasi)
- Pasien
mempunyai BPJS dan KTP luar Kota Tangerang max. 3 kali kunjungan setelah
itu dikenakan biaya sesuai perda yang berlaku
- Pasien
tidak mempunyai BPJS dan KTP Luar Kota Tangerang dikenakan biaya sesuai perda yang berlaku
2. PASIEN RUJUKAN
Pasien di wajibkan BPJS di UPT Puskesmas Bugel
- Fc
KTP
- Fc
KK
- Kartu
peserta Jaminan (BPJS)
- Membawa
rujukan lama dan surat kontrol rumah sakit jika memperpanjang
rujukan